Suara.com - Pemerintah menyiapkan strategi untuk menghadapi gelombang ketiga Covid-19 terkait dengan transmisi lokal varian Omicron yang terus meningkat.
Salah satu strategi yang disiapkan pemerintah adalah memastikan ketersediaan obat-obatan terapi Covid-19 yakni Avigan dan Molnupiravir yang sudah disetujui oleh organisasi profesi kedokteran.
Pemberian terapi obat-obatan ditujukan kepada orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala, baik ringan, sedang, hingga berat. Untuk pasien bergejala ringan, Menkes menganjurkan agar melakukan isolasi mandiri dan bisa membeli obat-obatan melalui aplikasi telemedicine.
Terkait dengan kasus Covid-19 yang terus meningkat di Indonesia, terutama varian Omicron, Menteri Kesehatan telah menyiapkan dua jenis obat antivirus yakni Favipiravir atau Avigan dan Molnupiravir. Favipiravir atau Avigan dan Molnupiravir ini sesuai rekomendasi para dokter yang tergabung dalam organisasi profesi.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Ada 492 Orang Probable Omicron yang Tersebar di Bogor, Depok dan Bekasi
“Obat-obatan, antivirusnya kita sudah siapkan lebih dari 20 juta dosis Favipiravir atau Avigan dan Molnupiravir, dua obat itu yang disetujui oleh organisasi profesi,” ungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual, Senin (31/1/2022).
Lebih lanjut, Menkes menegaskan bahwa obat antivirus ini bisa digunakan tetapi harus dengan resep dokter.
“Kalau (pasien) dengan gejala, kita siapkan lebih dari 20 juta dosis antivirus ini harus dengan resep, bisa dilakukan dengan dokter, di apotek, atau telemedicine, dan yang sudah disetujui oleh organisasi profesi adalah Favipiravir atau Avigan dan Molnupiravir,” kata Menkes.
Adapun organisasi profesi kedokteran yang dimaksud Menkes adalah Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia. Kelima organisasi profesi kedokteran tersebut telah menyusun Pedoman Tata Laksana Covid-19 yang terus diperbarui sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19.
Di Indonesia, favipiravir dengan merek dagang Avigan telah tersedia. Adapun salah satu perusahaan farmasi di Indonesia yang memiliki izin edar untuk produk Avigan adalah PT Dexa Medica. Avigan (favipiravir) sendiri merupakan produk originator yang diproduksi oleh perusahaan farmasi Jepang, Fujifilm Toyama Chemical yang telah mendapatkan EUA untuk terapi pasien Covid-19 dari Badan POM sejak 3 September 2020.