Suara.com - PT Jaya Real Property Tbk (JRPT) akhirnya memberi komentar terkait sengketa lahan di Bintaro Xchange Mall. Manajemen JRPT menyebut, kasus tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Wakil Direktur Utama JRPT, Yohannes Henky Wijaya mengatakan, unjuk rasa yang sebelumnya terjadi dianggap pemaksaan kehendak dari pihak yang asal klaim sehingga minta ganti rugi, yakni keluarga Ny Yatmi.
"Bukti kepemilikan yang dimiliki atas klaim tersebut tidak berdasar dan belum teruji kebenarannya," tulis Yohannes di keterbukaan informasi BEI, dikutip pada Senin (31/1/2022).
Terlebih, hingga kini belum ada upaya hukum yang dilakukan kubu Ny. Yatmi atas PT Jaya Real Property Tbk terkait permasalahan klaim kepemilikan tanah ini.
"Bahwa kami mencadangkan hak hukum kami untuk melakukan upaya hukum terhadap klaim-klaim kepemilikan yang tidak berdasar dari pihak manapun yang mengaku tanpa memiliki alas hak yang sah dan jelas," tutup Yohannes.
Dikabarkan sebelumnya, kuasa hukum keluarga Ny. Yatmi sekaligus ahli warisnya mengklaim, tanah yang digunakan Bintaro Xchange Mall merupakan hak milik Yatmi sebagai ahli waris.
Ia lantas menyebut, ahli waris juga memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah seluas 11.320 meter persegi berupa 30 leter C.
Sementara, PT Jaya Real Property Tbk adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan Bintaro Jaya Xchange Mall merujuk pada bukti kepemilikan yang diakui oleh perundang-undangan yakni berupa Sertipikat dan dibangun dengan mekanisme perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa: Kekuatan Tiga Matra Dikerahkan Jaga Laut Cina Selatan