Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menawarkan potongan harga tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk pelanggan, khususnya yang berusia 60 tahun atau lebih.
“KAI memberikan reduksi tarif tersebut sebagai apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin (31/1/2022).
Mengutip Antara, diskon yang telah KAI tetapkan yaitu 20 persen untuk semua kelas dan berlaku setiap hari bagi kalangan lansia.
Kelompok pelanggan lain juga mendapatkan potongan harga yaitu anggota LVRI, TNI, Polri, dan wartawan dengan besaran dan ketentuan diskon yang beragam.
"Cek syarat dan ketentuan tarif reduksi bagi pelanggan KAI pada media sosial KAI121 atau hubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI," ujarnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi di customer service stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan pelanggan.
Calon pelanggan membawa bukti identitas asli atas hak potongan yang masih berlaku. Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon pelanggan.
Ia menambahkan, registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang.
Baca Juga: Sejumlah Karyawan PT KAI Jadi Korban Investasi Bodong Modus Mobil Murah, Rugi Puluhan Miliar
"Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa," katanya.