Suara.com - Jumlah peserta BI-FAST kembali bertambah sebanyak 22, yang terdiri dari 21 bank dan 1 lembaga nonbank yang masuk sebagai peserta gelombang kedua.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono pada Senin (31/1/2022), mengatakan penambahan peserta tersebut merupakan komitmen Bank Indonesia (BI) dalam mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional melalui perluasan peserta fast payment BI, yaitu BI-FAST.
BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan bank sentral yang dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan industri sistem pembayaran dalam memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat.
Pada gelombang kedua, ia menyebut, ada satu peserta nonbank yang mengimplementasikan BI-FAST yaitu PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sehingga BI FAST akan dapat mendukung digitalisasi transaksi di pasar modal.
Baca Juga: Bank Indonesia Diduga Tak Mau Bayar Tebusan, Semakin Banyak Data Diumbar Geng Ransomware Conti
Sehingga, saat ini total peserta BI-FAST yang telah mencapai 43. Selanjutnya ke depan layanan BI-FAST akan terus diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.
BI berharap, dukungan dan partisipasi seluruh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk dapat memanfaatkan infrastruktur BI-FAST yang akan menjadi tulang punggung infrastruktur sistem pembayaran ritel masa depan, mengakselerasi pembayaran menggunakan berbagai instrumen dan kanal secara real time, aman, mudah, dan beroperasi 24 jam dalam tujuh hari.
Implementasi BI-FAST bertujuan mewujudkan terciptanya layanan sistem pembayaran yang Cemumuah (Cepat, Mudah, Murah, Aman, Andal), untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi dan mendorong pertumbuhan, serta inklusi ekonomi dan keuangan.
Erwin menegaskan bank sentral akan terus memperkuat sinergi kebijakan dan implementasi BI-FAST dengan pelaku industri, dalam rangka mengintegrasikan Ekonomi Keuangan Digital (EKD) nasional.
Baca Juga: Ratusan Komputer Bank Indonesia Diduga Kena Retas, Evaluasi Internal Harus Dilakukan