Suara.com - Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) tak merugikan petani kelapa sawit karena aturan ini bertujuan memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng agar terjangkau masyarakat.
“Harga Rp9.300 per kilogram (kg) adalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.
Menurut Mendag, hal ini meresahkan kalangan petani sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO.
Penegasan tersebut sekaligus memberikan klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.
Baca Juga: Petani Merica Hilang di Hutan Desa Wia-wia Kolaka Timur, Terakhir Menuju Arah Utara
Mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.
Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok/mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300 per kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300 per kg.
“Eksportir harus mengalokasikan 20 persen dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,” jelas Mendag Lutfi.
Ia juga menegaskan, pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan sebagai pengawalan kebijakan sebelumnya.
Sementara itu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Dukungan untuk Anies Baswedan Semakin Tak Terbendung, Terbaru dari Jarnas Petani Mileanies
“Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO, dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order, dan faktur pajak,” tegas Wisnu.