Vidy Foundation Berharap Aset Kriptonya Bisa Diperdagangkan Lagi Setelah Dapat Respon OJK

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 31 Januari 2022 | 07:17 WIB
Vidy Foundation Berharap Aset Kriptonya Bisa Diperdagangkan Lagi Setelah Dapat Respon OJK
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebab ia hanya melakukan perdagangan oleh perusahaan perdagangan kripto yang diakomodir oleh PT. Indodax Nasional Indonesia, disamping exchanger global lainnya.

"Sekali lagi kami tegaskan, produk aset kripto klien kami adalah produk legal yang telah terdaftar di BAPEPTI berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto," terangnya.

Di akhir pembicaraannya, Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd. tersebut berharap di Tahun Baru Imlek 2022 ini permasalahan Kliennya selesai.

"Kami berharap, masalah Vidy coin dan vidyx milik Klien Kami segera selesai dan secepatnya di-relisting kembali pada Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia", pungkas Ardy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI