Suara.com - Pelayanan yang sesuai dengan standar kualitas yang efektif dan membuka kemudahan akses pelayanan merupakan tujuan akhir dari pencapaian cakupan kesehatan semesta yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan ditetapkannya target sebesar 98% sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di tahun 2024, capaian tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap kondisi keuangan masyarakat yang mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Dalam implementasi Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk memastikan tercapainya cakupan kesehatan semesta yang berkeadilan melalui 6 fokus utama yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan di tahun 2022. Dalam implementasi tersebut, diperlukan adanya dukungan dan keterlibatan dari berbagai pihak untuk bersama-sama memastikan Program JKN-KIS yang berkelanjutan.
Hal ini dikemukakan Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, saat menjadi pembicara dalam kegiatan Webinar Nasional Hukum Kesehatan ke-5 dengan tema Evaluasi 7 tahun Program JKN: Konsep, Strategi dan Tantangan, Sabtu (29/1/2022).
Ghufron menjelaskan, BPJS Kesehatan terus memperkuat sinergi dengan para stakeholder melalui strategi rekrutmen peserta di seluruh segmen kepesertaan. Meski terdapat beberapa tantangan, ia berharap, seluruh stakeholder mengedukasi berbagai pihak untuk turut berpartisipasi dalam menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS.
Baca Juga: Di 2022, Program Subsidi BPJS Kesehatan yang Ditanggung Pemkot Balikpapan Tetap Berlanjut
“Tentu komitmen fasilitas kesehatan juga harus didorong untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada peserta. Selain implementasi layanan digital, kami juga menciptakan inovasi bahwa BPJS Kesehatan bisa membayar sebagian biaya klaim sebelum diverifikasi dan besarannya tergantung pada kinerja rumah sakit. Ini dilakukan untuk menjaga kondisi keuangan rumah sakit dan memastikan peserta JKN-KIS mendapatkan pelayanan yang terbaik,” tambah Ghufron.
Dalam kesempatan tersebut, Pengamat Asuransi Kesehatan Sosial, dr. Hasbullah Thabrany mengatakan, penyelenggaraan Program JKN-KIS merupakan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh warga negara Indonesia.
“Hingga saat ini, masih terdapat masyarakat yang belum memiliki pemahaman yang sama tentang Program JKN-KIS. Program ini merupakan jaminan sosial kesehatan yang berlandaskan prinsip gotong royong dalam memenuhi kesehatan masyarakatnya dan bukan bersifat komersil,” ujar Hasbullah.
Hasbullah menyebut, perlu ada terobosan baru dan upaya bersama untuk melakukan sosialisasi secara bertahap sehingga semua pihak menyadari apa yang akan dilakukan bersama demi mencapai cita-cita mulia terhadap penyelenggaraan Program JKN-KIS.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan, fasilitas kesehatan harus melakukan transformasi kesehatan. Apalagi dengan masih mewabahnya pandemi Covid-19, dirasa sangat tepat bagi seluruh pihak untuk melakukan transformasi kesehatan.
Baca Juga: Cerita Peserta JKN-KIS Operasi Tumor Leher di Sumbar, Gratis Semuanya
“Di era pandemi ini, isu kesehatan menjadi primadona. Kita semua percaya bahwa isu kesehatan juga akan berdampak kepada masalah ekonomi bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap untuk bersama-sama bersinergi untuk melakukan transformasi kesehatan di pelayanan primer dan rujukan serta melakukan transformasi dalam sistem ketahanan kesehatan,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula sebagai penanggap, Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA), R. Heru Ariyadi, Presiden Direktur Rumah Sakit BUMN, dr. Fathema Djan Rachmat dan Ketua Umum Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian (MPPK) PB IDI, Poedjo Hartono.