Suara.com - Berapa kira-kira gaji ketua partai? Dan siapa yang menggajinya? Petanyaan seperti itu mungkin pernah terlintas di benak Anda. Dalam artikel ini akan menjelasan kan besaran gaji anggota maupun ketua partai. Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya.
Diketahui, tidak ada angka pasti mengenai gaji ketua partai dan anggotanya, tapi biasanya gaji mereka berasal dari dana partai yang disetorkan anggota.
Selain menggelontorkan dana ratusan juta hingga miliran rupiah, biasanya para bakal caleg (calon legislatif) yang nantinya terpilih juga akan menggelontorkan iuran rutin untuk partai politik pengusung.
Adapun besaran iuran yang dikeluarkan ke partai politik pengusung ini bervariasi, mulai dari jutaan sampai puluhan juta rupiah. Biasanya, iuran tersebut dipangkas dari gaji atau pendapatan para anggota dewan. Adapun nominalnya yakni sebagai berikut:
1. Partai Demokrat
Iuran Partai Demokrat per bulannya Rp 5 juta dari setiap kader yang terpilih jadi anggota dewan. Setiap anggota DPR fraksi Demokrat yang terpilih wajib menyetor iuran tersebut.
2. Partai Golkar
Partai Golkar mewajibkan para anggta DPR yang terpilih dari fraksi Golkar untuk menyetor iuran Rp3 juta per bulan. Anggota dari Komisi III DPR menyampaikan, iuran kader yang setiap bulan rutin ditarik tersebut berfungsu untuk membiayai berbagai kegiatan yang diadakan Fraksi Partai Golkar.
3. PDI Perjuangan
Untuk partai PDI Perjuangan, iuran kader mencapai Rp 25 juta. Itu artinya, setiap bulan para kader ini wajib setor iuran Rp25 juta untuk keperluan partai serta ntuk menjalankan agenda politik. Pemilu, misalnya.
4. PKS
Selain ketiga partai yang disebutkan di atas, PKS juga mengeluarkan iuran kader untuk berbagai keperluan Partai atau kegiatan politik Adapun iuran yang dikeluarkan yakni Rp20 juta per bulan.
5. PAN
Untuk Partai Amanat Nasional (PAN), iuran kader yang berhasil duduk di kursi Parlemen menggunakan cara persentase dari gaji atau pendapatan yang diperoleh. Adapuj angka persentasenya yaitu sebesar 20 persen. Jadi, misal anggota DPR memperoleh gaji Rp50 juta, maka dia wajib membayar iuran Rp10 juta.
Itulah informasi mengenai gaji ketua partai yang diperoleh dari hasil iuran para kader partai yang berhasil menjadi anggota DPR.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni