Suara.com - Kementerian Perdagangan telah menetapkan kebjakan Domestic Market Oblgation (DMO) dan penerepan Domestic Price Obligation (DPO), cara demikian sebagai upaya pemerintah dalam menurunkan harga minyak goreng sawit yang cukup tinggi menyusul melonjaknya harga minyak sawit mentah (CPO) ditingkat global.
Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.
Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
Guna mendukung kebijakan pemerintah tersebut, PT Mitra Media Nusantara (MMN) selaku penerbit Media InfoSAWIT yang merupakan media segmentasi di industri kelapa sawit nasional yang telah hadir semenjak tahun 2007 lalu, turut berpartisipasi menyebarkan minyak goreng sawit kemasan premiun dengan harga Rp 14.000/liter.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, Pemkot Yogyakarta Tunggu Kebijakan Teknis Penyesuaian Harga
Setidaknya ada sebanyak 3.600 liter minyak goreng sawit kemasan premium yang akan disebarkan InfoSAWIT ke beberapa lokasi di Jakarta. Langkah ini pula sebagai salah satu bentuk tanggung jawab perusahaan, sekaligus guna mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya menstabilkan harga minyak goreng sawit nasional.
Diungkapkan Pemimpin Umum dan sekaligus Pemimpin Redaksi InfoSAWIT, Ignatius Ery Kurniawan, pihaknya selaku media mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya menstabilkan harga minyak goreng.
“Langkah ini dilakukan sebagai salah satu bentuk tangung jawab perusahaan serta upaya memberikan harga minyak goreng sawit yang layak kepada masyarakat,” katanya, Jumat (28/1/2022).
Lebih Lanjut kata Ery, apalagi sampai saat ini masyarakat Indonesia masih belum keluar dari masa pandemi covid 19, serta kembali dibayangi oleh munculnya varian virus baru Covid-19, Omicron, yang bakal memunculkan kekhawatiran baru di masyarkat, walaupun penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan.
“Dengan menyebarkan 3.600 liter minyak goreng sawit kemasan premium sesuai harga yang ditetapkan pemerintah, harapannya masyarakat akan terbantu dan bisa mendapatkan minyak goreng sawit kemasan premiun dengan harga yang layak dan hiegenis,” katanya.
Baca Juga: Kebijakan Minyak Goreng Tiga Harga Rentan Penyelewengan, Subsidi Khusus pada Menengah ke Bawah
Sebelumnya InfoSAWIT juga telah melakukan program Kampanye Minyak Goreng Sawit Untuk Keluarga, kampanye ini bertujuan untuk mengajak kepada masyarakat untuk mengumpulkan minyak goreng sawit bekas dan ditukarkan dengan minyak goreng sawit yang baru serta hiegenis.
Kampanye ini memiliki empat manfaat yakni, pertama, masyarakat akan memperoleh minyak goreng sawit yang lebih hiegenis dengan menukarkan minyak goreng sawit bekasnya dengan minyak goreng sawit yang baru.
Lantas, kedua membantu melindungi lingkungan lantaran minyak jelantah yang sudah digunakan masyarakat tidak dibuang di saluran air dan atau sungai, yang pada akhirnya berpotensi mengganggu lingkungan.
Ketiga, berkontribusi pada upaya menghentikan penggunaan minyak goreng sawit bekas. Cara ini juga untuk memutus penggunaan minyak jelantah secara berulang yang membahayakan kesehatan.
Serta Keempat, mendukung industri biodiesel sawit, lantaran kata Ery, minyak goreng sawit bekas bisa menjadi salah satu bahan baku untuk membuat biodiesel (Fatty Acid Methyl Ester).