Sementara itu, tanah yang diperoleh dari hasil kegiatan PTNBH menjadi kekayaan PTNBH dan dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat (MWA).
Pengelolaan kekayaan awal PTNBH dan tambahan kekayaan lainnya menjadi kewenangan Pimpinan PTNBH masing-masing. Pencatatan Kekayaan PTNBH selanjutnya disajikan dalam LKPP sebagai Investasi Pemerintah.
Berikut lima daftar teratas aset tanah Kemenkeu di PTNBH:
- Universitas Indonesia (UI), BMN berupa tanah Rp 40.491.638.670.000
- Universitas Gadjah Mada (UGM), BMN berupa tanah Rp 30.018.134.322.475
- Universitas Diponegoro (Undip), BMN berupa tanah Rp 12.458.480.633.000
- Institut Pertanian Bogor (IPB), BMN berupa tanah Rp 11.809.161.505.410
- Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Surabaya, BMN berupa tanah Rp 10.856.199.025.000