Nilai Aset Tanah Kementerian Keuangan di 12 Kampus Negeri Berstatus PTNBH Bernilai Rp 161,30 Triliun

Jum'at, 28 Januari 2022 | 21:46 WIB
Nilai Aset Tanah Kementerian Keuangan di 12 Kampus Negeri Berstatus PTNBH Bernilai Rp 161,30 Triliun
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani. [https://www.djkn.kemenkeu.go.id/]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga tahun 2022 mencatat, nilai barang milik negara (BMN) berupa tanah di 12 perguruan tinggi sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Adapun nilai dari BMN tersebut mencapai Rp 161,30 Triliun.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menjelaskan, jenis aset PTNBH terbagi menjadi dua, yakni kekayaan awal PTNBH berupa aset non tanah dan BMN berupa tanah.

"Hingga saat ini, secara keseluruhan nilai aset kekayaan awal 12 PTNBH adalah Rp 22,05 triliun, sedangkan nilai BMN berupa tanah adalah Rp 161,30 triliun," kata Tri dalam acara media briefing secara virtual, Jumat (28/1/2022).

Sejumlah 12 dari 16 PTNBH yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2021 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah ditetapkan nilai kekayaan awalnya.

Baca Juga: Pandemi Corona, Sri Mulyani Sederhanakan Bisnis dan Tarif Pemanfaatan BMN

Sedangkan, empat perguruan tinggi lainnya, yaitu Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Padang dan Universitas Negeri Malang masih dalam proses penetapan nilai kekayaan awal (PNKA).

Tri juga menjelaskan, masing-masing jenis aset tersebut dikelola dengan mekanisme yang berbeda sesuai PP Statuta PTNBH dan PP 26 tahun 2015.

Tanah pada PTNBH ditatausahakan dalam daftar BMN dan ditetapkan status penggunaannya pada Kemendikbud Ristek.

Tanah dimaksud digunakan sepenuhnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Statuta PTNBH. Adapun pemanfaatan tanah tunduk pada ketentuan pengelolaan BMN.

Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi, Tri menyebutkan bahwa PTNBH dapat melakukan pemanfaatan tanah yang masih merupakan BMN dan hasil pemanfaatannya menjadi pendapatan PTNBH.

Baca Juga: KemenPUPR Serahkan Aset BMN Perumahan Senilai Rp 1,026 T

Pemanfaatan tanah yang menjadi BMN dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan dilaporkan kepada Mendikbudristek. Tanah yang merupakan BMN tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.

Sementara itu, tanah yang diperoleh dari hasil kegiatan PTNBH menjadi kekayaan PTNBH dan dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat (MWA).

Pengelolaan kekayaan awal PTNBH dan tambahan kekayaan lainnya menjadi kewenangan Pimpinan PTNBH masing-masing. Pencatatan Kekayaan PTNBH selanjutnya disajikan dalam LKPP sebagai Investasi Pemerintah.

Berikut lima daftar teratas aset tanah Kemenkeu di PTNBH:

  1. Universitas Indonesia (UI), BMN berupa tanah Rp 40.491.638.670.000
  2. Universitas Gadjah Mada (UGM), BMN berupa tanah Rp 30.018.134.322.475
  3. Universitas Diponegoro (Undip), BMN berupa tanah Rp 12.458.480.633.000
  4. Institut Pertanian Bogor (IPB), BMN berupa tanah Rp 11.809.161.505.410
  5. Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Surabaya, BMN berupa tanah Rp 10.856.199.025.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI