Ibu Kota Pindah ke Kalimantan, Aset Rp1.400 Triliun Milik Pemerintah di Jakarta Mau Diapakan?

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 28 Januari 2022 | 16:10 WIB
Ibu Kota Pindah ke Kalimantan, Aset Rp1.400 Triliun Milik Pemerintah di Jakarta Mau Diapakan?
Ilustrasi Monas
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji pemanfaatan aset negara senilai Rp300 triliun di Jakarta yang akan ditinggalkan ketika Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur.

“Sekarang kita sedang menyiapkan, menginventarisasi serta mengkaji highest and best use-nya,” kata Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Encep mengungkapkan sebenarnya nilai aset milik negara yang ada di Jakarta mencapai Rp1.400 triliun, namun yang bisa dimanfaatkan ketika IKN pindah hanya sekitar Rp300 triliun.

Hal ini karena dari Rp1.400 triliun aset negara di Jakarta, mayoritas berbentuk kantor wilayah (kanwil) sehingga meski IKN pindah ke Kalimantan Timur, kanwil-kanwil tersebut tetap beroperasi di Jakarta.

Baca Juga: Soal IKN Nusantara, Politisi PKS: Ibarat Mau Buka Warung tapi Lapak Masih Punya Orang Lain

“Di Jakarta ini banyak kanwil, DJKN ada kanwilnya dan itu masih jalan masih dipakai. Kanwil pajak, bea cukai, perbendaharaan masih dipakai. Polri ada Polda-nya. TNI ada Kodam ke bawah. Belum istana negara dan kuburan,” ungkap Encep.

Oleh sebab itu, hanya senilai Rp300 triliun aset negara di Jakarta yang akan dimanfaatkan namun mekanisme pemanfaatannya belum ditentukan.

Bentuk-bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) sendiri ada enam yakni sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dan Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG). Kemudian Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) serta Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI).

Encep menjelaskan, pemanfaatan aset negara Rp300 triliun itu baru dilaksanakan ketika pemindahan IKN mulai dilakukan dan akan berdasarkan Kementerian/Lembaga (K/L) yang kosong lebih dulu.

“Kita menunggu dulu, ada sequence-nya. Kalau tahun ini masih dipakai, kantornya masih dipakai. Baru kalau sudah pindah, itu pun mengikuti sequence nya KL mana dulu yang pindah setelah itu kita lihat yang kosong,” katanya.

Baca Juga: PDIP Sebut Ahok Penuhi Syarat Jadi Kepala IKN, Legislator PAN Minta Jokowi Jangan Tunjuk Figur Terafiliasi dengan Partai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI