Selain mendapat gaji pokok, Satpol PP pun akan memperoleh tunjangan yang sesuai dengan jabatannya. Adapun besaran tunjangannya yaitu sebagai berikut:
1. Satpol PP Madya besaran tunjangannya Rp1.260.000
2. Satpol PP Muda besaran tunjangannya Rp960.000
3. Satpol PP Pertama besaran tungannya Rp540.000
4. Satpol PP Penyelia besaran tunjangannya Rp780.000
5. Satpol PP Pelaksana Lanjutan besaran tunjangannya Rp450.000
6. Satpol PP Pelaksana besaran tunjangannya Rp360.000
7. Satpol PP Pelaksana Pemula besaran tunjangannya Rp300.000
Daftar gaji maupun tunjangan Satpol PP tersebut diberikan untuk Satpol PP yang sudah jadi PNS. Sedangkan untuk Satpol PP honorer besaran gajinya disesuaikan dengan UMR atau UMK daerah masing-masing.
Baca Juga: Pasangan Mahasiswa di Padang Digerebek di Kamar Kos, Cewek Santai dan Cowoknya Lagi Mandi