Suara.com - Kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu sejak Desember 2020 hingga April 2021 akhirnya menunjukkan titik terang usai mantan Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh, Picandi Masco Jaya divonis 10 tahun penjara.
Hakim dalam keputusannya mengatakan, Picandi dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Picandi Masco Jaya, oleh karena itu, dengan pidana penjara salama 10 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Rosihan Juhriah saat sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatera Utara, Kamis (27/1/2022) kemarin.
Picandi juga menerima denda Rp1 Miliar atas perbuatannya. Padahal, sebelumnya, menurut jaksa, terdakwa Masco Jaya atau Candi memperoleh keuntungan sebesar Rp 2, 236 miliar dari bisnis haram ini.
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," sebut Rosihan.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuma 20 tahun penjara denda Rp5 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Terkait keputusan ini ke dua pihak menyatakan pikir-pikir.
Selain sidang Picandi, PN Lubuk Pakam juga menggelar vonis 4 staf Picandi yang juga ikut, dalam praktek ilegal tersebut. Mereka yakni Sepipa Razi, Depi Jaya, Marzuki dan Renaldio.
Para staf tersebut dikenakan pasal yang sama dengan Picandi. Terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya divonis hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp1 miliar.
Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Bikin Semangat Vaksinasi, Anak-anak Ini Dapat Es Krim Usai Disuntik Vaksin Covid-19
Sementara untuk terdakwa Marzuki dan Renaldio masing-masing dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.