Dugaan Korupsi Satelit Kementerian Pertahanan, Kejagung Periksa Saksi Kominfo dan PT Dini Nusa Kusuma

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 28 Januari 2022 | 08:58 WIB
Dugaan Korupsi Satelit Kementerian Pertahanan, Kejagung Periksa Saksi Kominfo dan PT Dini Nusa Kusuma
Kantor Kejaksaan Agung. [dok: Kejaksaan RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemeriksaan saksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) akan kembali dijadwalkan ulang.

Perwakilan Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjelaskan, saksi Kominfo dibutuhkan untuk mencari tahu bagaimana peralihan serta kewenangan pengelolaan orbit 123 derajat BT dari Kominfo ke Kemhan.

“Saksi Kominfo yang dipanggil itu, yang jelas kami ingin tahu bagaimana peralihan, kewenangan pengelolaan orbit ini dari Kominfo kok bisa ke Kemhan,” kata Febrie, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Ia mengatakan, pengelolaan orbit tersebut di bawah kewenangan Kominfo. Namun sejak dialihkan ke Kemhan, semua proses pengelolaan di bawah Kementerian Pertahanan.

Baca Juga: RUU PDP Atur Denda Maksimal Hingga Rp 70 Miliar, Dikritik Tak Bertaji

“Kalau dia di Kominfo, orbit itu prosesnya apa sama kalau di bawah Kemhan. Karena ini kan ada kepentingan dengan pertahanan. Jadi kami pengen cek itu,” kata Febrie.

Berdasarkan barang bukti elektronik yang diperoleh hasil penggeledahan, Febrie menyebutkan, penyidik sedang mendalami, melihat dari sisi sewa satelit dengan pengisian orbit milik Avanti Communication Ltd Bernama yang kemudian menggunakan Satelit Artemis.

“Kemudian yang kedua diperdalam apakah satelit itu berfungsi setelah dibayar. Kemudian dipastikan nanti dengan penyidik apakah memang ada manfaatnya,” katanya pula.

Tidak hanya Kominfo, penyidik juga kembali akan memeriksa sejumlah saksi dari PT Dini Nusa Kusuma (DNK), sebagai pemegang Hak Pengelolaan Filling Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan satelit atau menggunakan spektrum frekuensi radio di orbit satelit tertentu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan untuk dimintai keterangan kepada Kominfo. Pemeriksaan dijadwalkan minggu depan.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Dua Pejabat PT LEN Terkait Kasus Korupsi Satelit Kemhan

“Minggu depan kalau enggak salah. Senin dan Rabu. Surat (pemberitahuan, Red) sudah dikirimkan,” kata Supardi.

Pemeriksaan terhadap Kominfo telah dijadwalkan Selasa (25/1) lalu. Pihak yang dimintai keterangan, yakni Direktur Jenderal Sumber Daya serta Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kominfo.

Namun para pihak yang dimintai keterangan tidak ada yang hadir, sehingga penyidik melayangkan permintaan pemeriksaan ulang untuk pekan depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI