Selain itu, pungkas Basuri, dengan status Kawasan Ekonomi Khusus, para tenant juga akan mendapat fasilitas khusus, berupa fasilitas kemudahan perizinan dan perpajakan di antaranya adalah tax holiday/ taxiIncentives, kepabeanan, cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, dan perizinan berusaha.
PT Jababeka Morotai adalah badan usaha yang ditunjuk oleh Presiden untuk mengembangkan dan mengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Morotai sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 50/2014. Morotai memiliki keindahan laut yang luar biasa, juga sumber daya alam yang tak terhingga sehingga Morotai pun dipilih pemerintah sebagai salah satu destinasi Bali Baru dan Proyek Strategis Nasional.
Sementara itu, Kyudenko Corporation adalah salah satu perusahaan Jepang yang bergerak di bidang desain dan konstruksi fasilitas kelistrikan, fasilitas HVAC (heating, ventilation, dan air conditioning) dan plumbing; fasilitas sanitasi; pencegahan kebakaran; fasilitas distribusi tenaga listrik dan fasilitas tenaga listrik bawah tanah; fasilitas informasi dan telekomunikasi; serta fasilitas energi terbarukan.
Sementara itu, PT Santomo Resources Indonesia merupakan perusahaan yang fokus pada energi terbarukan seperti energi biomassa (PKS, Wood Pellet), pembangkit listrik terbarukan, dan bisnis EV.