Suara.com - Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta digeledah Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyusul kasus dugaan pemerasan terhadap perusahan jasa titipan di bandara Soekarno Hatta naik ke tahap penyidikan.
Disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, sejumlah barang diamankan dalam penggeledahan itu.
"Secara gerak cepat maka pada hari ini sekira pukul 11.00 tim penyidik Kejati Banten sekitar 5 (lima) orang yang langsung dipimpin Oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Ivan juga mengatakan, pihaknya membawa sejumlah barang bukti seperti uang tunai dengan nominal Rp 1 Miliar, dan beberapa dokumen yang diduga mengarah kepada perkara pemerasan tersebut.
Baca Juga: Tersandung Dugaan Pungli, Begini Status Oknum Pimpinan SMAN 22 Bandung
"Adapun yang berhasil disita yaitu uang sejumlah Rp 1.169.900.000, dan dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekira 1 koper," tulisnya.
Selain barang bukti tersebut, tim Penyidik juga telah memeriksa 4 orang saksi dari pihak swasta di ruang riksa tindak pidana khusus.
Sebelumnya diketahui bahwa Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pegawai di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta terhadap perusahaan ekspedisi.