Cerita Sri Mulyani soal Calo Anggaran di Kementerian Keuangan

Kamis, 27 Januari 2022 | 15:32 WIB
Cerita Sri Mulyani soal Calo Anggaran di Kementerian Keuangan
Menkeu Sri Mulyani dalam konfrensi pers APBN Kita, Senin (23/9/2021). [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa dirinya sering sekali melihat praktik calo anggaran di lingkungan Kementerian Keuangan, tepatnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sekitar tahun 2007.

Ketika itu dirinya secara langsung melihat praktik percaloan hingga pungutan liar.

"Saya melihat sendiri dan masih merasakan bagaimana KPPN itu dijadikan tempat transaksional yang tidak bagus, munculnya calo-calo anggaran, antrian, ketidakpastian, manipulasi, sogokan. Itu semua adalah reputasi dari KPPN kita pada masa lalu," cerita Sri Mulyani saat acara Launching Digital Exhibition Perbendaharaan, Kamis (27/1/2022).

Namun kata dia saat ini KPPN sendiri telah melakukan transformasi yang jauh lebih baik, dengan menciptakan kantor percontohan dan jadi role model pembenahan struktural untuk menghilangkan praktik kotor dalam pengelolaan anggaran.

Baca Juga: PUPR Belum Dapat Anggaran untuk Bangun IKN, Siap Lobi Sri Mulyani

"Kita sudah merubah dari situasi dan kondisi perkantoran perbendaharaan yang tidak bagus menjadi sebuah perkantoran yang menjadi perkantoran yang menjadi wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi yang melayani secara baik. Itu transformasi yang luar biasa," sebut Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku menjadi saksi perubahan karena sudah menjadi Menteri Keuangan pada tahun 2006-2010 dan tahun 2016-2022.

Dirinya pun ingin perubahan tersebut diterjemahkan pada sikap para pegawai untuk bisa bekerja lebih baik lagi. Perkantoran perbendaharan menjadi wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi yang baik.

Perbaikan KPPN terjadi sejak munculnya UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Tiga UU ini dihasilkan berkat fenomena krisis moneter tahun 1998. UU tersebut menentukan landasan tata kelola keuangan negara sehingga krisis-krisis keuangan ke depan bisa dicegah.

Baca Juga: Gurauan Sri Mulyani dalam Rapat Tanggapi Permintaan DPD

"Saya turut bangga dengan berbagai prestasi serta berbagai capaian yang telah dilakukan DJPb," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI