9 Langkah Cara Buka Tabungan Emas Antam, Lengkap dengan Syarat dan Kewajiban

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 27 Januari 2022 | 15:14 WIB
9 Langkah Cara Buka Tabungan Emas Antam, Lengkap dengan Syarat dan Kewajiban
Emas Antam. (Foto: Antaranews.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada banyak instrumen investasi yang dipilih oleh calon investor, salah satunya emas. Berkaca dari hal tersebut, Antam di bawah naungan PT Aneka Tambang Persero Tbk pun menyediakan layanan Brankas atau Berencana Aman Kelola Emas. Lalu bagaimana cara buka tabungan emas Antam baik untuk pembelian maupun menabung emas?

Bagi yang tertarik menabung emas Antam, cara-cara berikut bisa dipraktikkan untuk memulai investasimu. Seperti diketahui, untuk mendaftar atau buka tabungan emas Antam hanya bisa dilakukan di Kantor Logam Mulia (LM) oleh pelanggan langsung yang berada di Pulogadung, tepatnya di Butik Emas LM. Untuk pendaftaran membuka tabungan, langkah-langkahnya  seperti berikut ini:

1. Membawa kartu identitas diri (KTP);

2. Membawa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika ada;

3. Mengisi form registrasi;

4. Menandatangani Persyaratan dan Ketentuan BRANKAS' di atas materai;

5. Membayar biaya tahunan berdasarkan jenis keanggotaan yang dipilih;

6. Pastikan informasi yang disampaikan akurat dan benar. Jika ada perubahan informasi, maka pelanggan wajib menginformasikan kepada pihak Antam;

7. Setelah terdaftar, maka Pelanggan akan memperoleh kartu BRANKAS serta notifikasi SMS yang berisi link aktivasi. Proses aktivasi akun BRANKAS bisa dipandu oleh CS (customer service), untuk informasi berikutnya diinformasikan lewat sms yang dikirim melalui nomor ponsel yang terdaftar;

Baca Juga: KH Cholil Nafis Sebut Bisnis Pegadaian Sudah Dipraktikkan Nabi Muhammad SAW

8. Kartu BRANKAS ini sebagai bukti kepemilikan yang mana tidak bisa difungsikan untuk alat pembayaran dan tidak bisa dipindahtangankan;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI