Suara.com - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengaku kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke lembaga anti rasuah tersebut.
"Ini klarifikasi untuk memperjelas aduan kami. Klarifikasi hampir dua jam ya," kata Ubedilah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/1/2022) kemarin.
Ia menyebut, dalam kesempatan itu pihaknya kembali menyerahkan dokumen tambahan terkait dengan data dugaan KKN Gibran dan Kaesang.
Data tambahan tersebut, ujar dia, untuk menambah bukti laporan KPK sebelumnya. "Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan ya untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Surakarta Kebut Tangani Kawasan Kumuh, Gibran: Tahun 2022 Hingga 2024 Kita Bebaskan
Namun demikian, ia menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada KPK. Ia meyakini, Firli Bahuri selaku ketua KPK bisa menegakkan hukum sebagaimana mestinya dengan menerapkan prinsip equality before the law atau semua warga negara berkedudukan yang sama di mata hukum.
"Kami percaya KPK menjalankan amanah negara ini sesuai UU dan kami menghormati KPK," kata Ubed.
Ubedilah percaya sepenuhnya kepada KPK bakal memproses aduannya tersebut sesuai perintah konstitusi dan UU.
"Kami menghormati KPK," harapnya.