Suara.com - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara setelah diputuskan pada 25 Januari 2022 oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto memastikan bahwa operasional perusahaan akan tetap berlangsung normal selama proses PKPU berjalan.
"Majelis hakim menetapkan perseroan dalam PKPU sementara. Selama proses PKPU berjalan, perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional akan tetap berlansung dengan normal," kata Fandy dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (27/1/2022).
Disamping itu, manajemen WSBP sendiri optimis di sepanjang tahun ini kinerja perusahaan perlahan akan pulih. Perolehan Nilai Kontrak Baru diproyeksi dapat tumbuh hingga 30% di tahun 2022. Dimana tahun ini WSBP menargetkan kontrak baru sebesar Rp 3,5 Triliun, meningkat signifikan dibanding pencapaian 2021 sebesar Rp 2,7 Triliun.
Optimisme tersebut didukung oleh potensi pasar yang cukup besar dari proyek Grup Waskita. WSBP siap menangkap peluang pada proyek pengembangan jalan tol yang dilakukan induknya. Selain itu, WSBP juga akan berpartisipasi pada jenis proyek infrastruktur lainnya yang dikerjakan Grup Waskita seperti proyek Bendungan, Transmisi, dan Jalur Kereta.
Baca Juga: Harus Lobi 35 Lessor Supaya Pembayaran Utang Garuda Indonesia Bisa Ditunda
Selain mengincar proyek dari Grup Waskita, WSBP juga memiliki target proyek baru dari pasar eksternal yang berasal dari proyek Pemerintah, BUMN, dan Swasta.