Pakar Hukum Tata Negara Kritik Pemindahan Ibu Kota: Sama Saja Mencabut Dasar Fundamental

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 26 Januari 2022 | 15:35 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Kritik Pemindahan Ibu Kota: Sama Saja Mencabut Dasar Fundamental
Warga berwisata dengan delman di Kawasan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana pemerintah yang ingin memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur terus menuai kritik. Salah satunya Pakar Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin yang menganggap langkah ini mencabut dasar fundamental status Jakarta sebagai tempat melahirkan Proklamasi 1945.

"Kalau kita ingin memindahkan ibu kota dari Jakarta itu sama dengan mencabut dasar fundamentalis bahwa Jakarta ternyata bukan lagi ibu tempat melahirkan proklamasi, bukan ibu yang menjahit merah putih. Bukan lagi ibu tempat memfasilitasi para pendiri bangsa menghadirkan Pancasila, menghadirkan konstitusi yang kita nikmati sekarang," kata dia, dikutip dari potongan video beredar luas di media sosial via Warta Ekonomi, Rabu (26/1/2022).

Menurut dia, pihak terkait harus memahami fundamental kebijakan melucuti status ibu kota dari Jakarta.

"Tapi nilai-nilai fundamental pembukaan itu kita semua tidak berani, bahkan tidak mampu untuk mengubah berdasarkan hati kita meski seluruh kekuatan parpol di MPR sepakat untuk melakukan perubahan tapi kita semua tidak mampu dan tidak punya daya secara filosofis fundamental untuk melakukan itu. Dan nilai tentang pembukaan filosofis fundamental itu sesungguhnya sama dengan ketika kita melekatkan Jakarta sebagai ibu kota negara," katanya.

Baca Juga: Cemas Kasus Omicron Meningkat, Persatuan Guru Desak Anies Setop PTM 100 Persen: Ganggu Pikiran dan Kenyamanan di Sekolah

Selanjutnya, menurut dia, DKI Jakarta yang selama ini berfungsi sebagai ibu kota sekaligus pusat ekonomi Indonesia tentu memiliki kekuatan politik yang besar. Hal ini menurutnya tidak boleh disingkirkan.

 "Bahwa kemudian sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota negara ketika kemudian aktivitas perekonomian ingin semua mendekat kepada kekuasaan," kata dia.

"Sehingga Jakarta sebagai kota dikelilingi, terkepung oleh aktivitas perekonomian bahkan kapitalisme tidak berarti negara atau kekuasaan harus menyingkir atau mengungsi ke daerah lain kemudian mencabut status Jakarta sebagai ibu yang menjahit merah putih, menjahit proklamasi, menjahit UUD 1945 dan menyebarkan pancasila ke seluruh dunia seperti apa yang dicita-citakan oleh bung Karno, proklamator kemerdekaan kita," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI