Ruang Kendali Udara Kepulauan Riau Dan Natuna Diambil Alih Indonesia, Untungnya Apa?

Rabu, 26 Januari 2022 | 15:19 WIB
Ruang Kendali Udara Kepulauan Riau Dan Natuna Diambil Alih Indonesia, Untungnya Apa?
ILUSTRASI Perairan Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (17/8). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Indonesia telah mengambil alih Flight Information Region (FIR) atau ruang kendali udara di Kepulauan Riau termasuk Natuna.

Pengambilalihan ini setelah Indonesia melakukan perjanjian kesepakatan bersama dengan Singapura. Dengan telah diambil alih, maka ruang lingkup FIR Jakarta bakal meliputi seluruh teritorial Indonesia.

Lantas, apa keuntungan yang didapat pemerintah setelah diambil alihnya FIR di Kepulauan Riau?

Pengamat Penerbangan Gery Sujatman mengatakan, adanya pengambilalihan FIR tersebut bakal memberikan keuntungan bagi ekonomi Indonesia. Salah satunya, mendapatkan pendapatan baru dari pengelolaan ruang kendali udara tersebut.

Baca Juga: Dikelola Singapura Puluhan Tahun, Kini Indonesia Resmi Ambil Alih Ruang Kendali Udara Kepulauan Riau

"Ada penambahan penghasilan dari pungutan biaya pelayanan navigasi/lalu-lintas udara," ujar Gery kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Selain itu, tambah Gery, kembalinya pengelolaan FIR ke Indonesia juga memberikan dampak bagi pertahanan Indonesia. Sebab, Indonesia bisa langsung menyergap pesawat di daerah tersebut yang terbang tanpa izin.

"Indonesia sekarang (setelah realignment disetujui ICAO) bisa mengendalikan langsung ruang udara diatas Natuna sehingga mempermudah pelaksanaan penyergapan penerbangan yang melintas wilayah tersebut tanpa ijin yang cukup," imbuh dia.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membeberkan penyesuaian FIR ini memiliki sejumlah manfaat bagi Indonesia.

Pertama, hal ini meneguhkan pengakuan internasional atas status Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh ruang udara di atas wilayahnya, sesuai Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS) 1982. Kedua, akan semakin meningkatkan kualitas layanan dan juga keselamatan penerbangan di Indonesia.

Baca Juga: Menilik Hubungan Indonesia-Tiongkok: Antara Isu Natuna dan Investasi Infrastruktur

Adapun substansi kesepakatan lain yang diatur, yakni, untuk alasan keselamatan penerbangan, Indonesia masih mendelegasikan kurang dari 1/3 ruang udara (atau sekitar 29 persen) yang berada di sekitar wilayah Singapura kepada Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura secara terbatas.

Kemudian, dilakukan kerja sama Sipil Militer dalam Manajemen Lalu Lintas Penerbangan, termasuk penempatan personel Indonesia di Singapura dan pengenaan biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

REKOMENDASI

TERKINI