Tarif Listrik Bakal Naik, Dirut PLN: Itu Kewenangan Pemerintah

Rabu, 26 Januari 2022 | 14:52 WIB
Tarif Listrik Bakal Naik, Dirut PLN: Itu Kewenangan Pemerintah
Logo PLN.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo membeberkan adanya wacana kenaikan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi. Sebenarnya, kata dia, tarif listrik pelanggan non subsidi belum alami kenaikan sejak tahun 2017.

Menurut Darmawan, masih tetapnya tarif listrik non subsidi itu, karena tarifnya masih diatur oleh pemerintah.

Ia mengungkapkan, saat ini mayoritas atau 73% pelanggan PLN adalah pelanggan non subsidi. Sisanya, merupakan pelanggan subsidi yang tarifnya dibantu oleh pemerintah.

"Kami hanya sebagai operator, sedangkan apakah ini, untuk yang non subsidi saat ini mekanismenya menggunakan kompensasi ditanggung pemerintah, yang ini kemudian dihitung tahunan," ujar Darmawan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (26/1/2022),

Baca Juga: Program Gelegar Cuan PLN Mobile Berikan Manfaat Sekaligus Hadiah Bagi Para Pelanggan

Ia menuturkan, adanya wacana pemerintah untuk tidak membekukan tarif listrik non subsidi, secara langsung akan berakibat pada kenaikan tarif listrik. Selanjutnya, patokan tarif listrik akan dihitung berdasarkan parameter-parameter yang terkait.

"Kalau automatic tarif adjustment ini dilepas maka akan ada kenaikan tarif sesuai dengan adjustment dari menggunakan empat parameter yaitu adanya kurs mata uang, kemudian ICP, harga batu bara acuan, dan tingkat inflasi," jelas Darmawan.

Namun demikian, tambah dia, keputusan kenaikan tarif listrik non listrik bukan berada di PLN. Akan tetapi, kenaikan tarif listrik diputuskan bersama antara PLN, Pemerintah, dan DPR RI.

"Untuk itu kami sendiri dalam hal ini monggo saja keputusan dari pemerintah akan kami laksanakan," ucap Darmawan.

Sebelumnya, Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI berencana kembali melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non-subsidi pada tahun 2022.

Baca Juga: Miris! 41.681 Kepala Keluarga di Sintang Belum Merasakan Penerangan Listrik PLN

Disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, besaran penyesuaian tarif yang akan diterapkan sesuai aturan awal pada 2022 dengan melihat kondisi pandemi COVID-19.

“Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” kata Rida dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Untuk informasi, sejak 2017 lalu, pemerintah menahan penerapan skema penyesuaian tarif listrik dengan alasan memperhatikan daya beli masyarakat yang masih rendah.

Kondisi itu lantas membuat pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PLN terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan non-subsidi.

“Kapan tariff adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," jelas Rida.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI