“Saya sangat mengapresiasi langkah di jajaran manejemen Food Station mengimplementasikan SMAP. SMAP ini harus didiseminasi ke seluruh stakholders karena ini menjadi potensi terjadinya suap dari stakeholders. Ini harus didiseminasi secara baik kepada seluruh stakholders FSTJ,” kata Aminudin.
Inpesktur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengapresiasi diraihnya sertifikat ISO 37001:2016 oleh PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai bentuk komitmen antikorupsi.
Inspektorat DKI Jakarta mendorong seluruh BUMD di Pemprov DKI Jakarta melakukan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi.
Inspektorat sampai saat ini terus berupaya untuk mendorong dan mensosialisasikan agar semua aparatur Pemprov DKI Jakarta tidak terkecuali BUMD supaya mempunyai Unit Pengendalian Gratifikasi.
“Salah satu tugas penting dari inspektorat adalah pengawasan, baik pengawasan terhadapa SKPD, UKPD sampai unit terbawah. Kalau kita melihat jajaran atau struktur ada namanya BPBUMD yang khusus melakukan pengawasan, meski demikian kita masih tetap melakukan pengawasan apabila terkait dengan laporan masyarakat,” tandas Nirwan.