Rincian Gaji TNI Beserta Tunjangan, Setahun Bisa Dapat Ratusan Juta

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 26 Januari 2022 | 12:17 WIB
Rincian Gaji TNI Beserta Tunjangan, Setahun Bisa Dapat Ratusan Juta
Prajurit TNI AD mengikuti Apel Gelar Pasukan Jajaran TNI Angkatan Darat (AD) Wilayah Jabodetabek di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (25/1/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Profesi Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih menjadi idaman banyak kalangan. Selain gaji TNI yang besar, profesi ini juga membawa kebanggaan karena bisa mengabdi kepada negara. TNI juga kerap kali dipandang sebagai teladan sebuah kesuksesan atas profesi tertentu.

Pasalnya untuk menjadi TNI dibutuhkan pendidikan berjenjang yang tidak mudah. Seleksi untuk masuk ke tingkat pertamanya pun juga terbilang sulit. 

Namun, tugas TNI juga sepadan dengan gaji yang didapatkan. Berikut rincian gaji TNI berdasarkan pangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. 

Golongan I (Tamtama)

1. Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700;

2. Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900;

3. Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900;

4. Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400;

5. Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900-Rp2.617.500;

Baca Juga: Bisnis Dedi Mulyadi, Mulai dari Tekstil hingga Pendapatan Channel Youtube

6. Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500-Rp 2.538.100.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI