Bappebti saat ini, sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Bank Dilarang Bukakan Rekening Jika Tujuannya untuk Investasi Kripto
Selasa, 25 Januari 2022 | 15:17 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
7 Ide Hasilkan Uang Hanya dengan Rebahan
08 April 2025 | 15:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 20:31 WIB
Bisnis | 18:29 WIB
Bisnis | 17:52 WIB
Bisnis | 17:34 WIB
Bisnis | 17:16 WIB