Bank Dilarang Bukakan Rekening Jika Tujuannya untuk Investasi Kripto

Selasa, 25 Januari 2022 | 15:17 WIB
Bank Dilarang Bukakan Rekening Jika Tujuannya untuk Investasi Kripto
Ilustrasi kripto (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bappebti saat ini, sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI