Suara.com - Penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik. Partisipasi publik ini dilakukan melalui proses yang panjang, dalam hal ini seluruh konfederesi dalam representasi LKS Tripartit Nasional .
Hal ini dikemukkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai I DPR RI, Jakarta, Senin (24/1/2022).
"Partisipasi publik dilakukan melalui proses yang panjang. Seluruh konfederesi dalam representasi LKS Tripartit Nasional terlibat dalam pembahasan undang-undang ini," katanya.
Menurut Menaker, pemerintah tidak hanya melibatkan representasi LKS Tripartit Nasional dalam menyusun UU saja, tetapi juga menyertakannya dalam proses penyusunan peraturan turunanya.
Baca Juga: Kemnaker: Pelatihan Punya Peran Vital untuk Meningkatkan Kompetensi SDM
"Semua dokumen tentang partisipasi publik pun sudah kami sampaikan kepada Majelis Mahkamah Konstitusi, dan majelis juga mengkonfrontir keterlibatan serikat pekerja/serikat buruh dalam forum yang menjadi representasi LKS Tripartit Nasional," ungkapnya.
Ia menyatakan, di tengah proses pembahasan terdapat kelompok buruh yang keluar dari forum LKS Tripartit Nasional. Meski begitu, sambungnya, anggota LKS Tripartit Nasional sepakat untuk meneruskan konsolidasi partisipasi publik tersebut, hingga menyelesaikan UU dan peraturan turunannya.
"Yang terakhir, kami memberikan apresiasi. Kami ada forum tersendiri, memberikan penghargaan kepada partisipasi seluruh stakeholder dalam representasi LKS Tripartit Nasional ini. Ini pun kami laporkan kepada Mahkamah Konstitusi bahwa dalam klaster ketenagakerjaan, kami sangat terbuka memberikan kesempatan kepada semua stakeholder," ucapnya.
Ia menyatakan, dalam pembahasan UU dan peraturan turunannya memang tidak semua keinginan pengusaha maupun buruh terpenuhi. Meski demikian, pemerintah berusaha untuk menemukan titik temu antara pengusaha dan pekerja.
"Karena tidak gampang, kepentingan yang sangat diametral antara kepentingan pengusaha dan kepentingan buruh. Pemerintah akan ada di tengah dan berada di tengah untuk mempertemukan kepentingan yang diametral tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Menaker: Kolaborasi Pusat dan Daerah Penting dalam Meningkatkan SDM yang Kompeten