kemenaker

Menaker Tegaskan Komitmennya untuk Lindungi Pekerja di Hadapan Komisi IX DPR

Selasa, 25 Januari 2022 | 10:32 WIB
Menaker Tegaskan Komitmennya untuk Lindungi Pekerja di Hadapan Komisi IX DPR
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh, termasuk perlindungan dalam hal pengupahan. Oleh karena itu, tidak benar jika ada yang beranggapan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022 merupakan bentuk ketidakpedulian terhadap nasib pekerja.

"Tidak ada satu pun, sejengkal pun dalam diri saya menurunkan derajat perlindungan kepada pekerja/buruh," ucap Menaker, Ida Fauziyah, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai I DPR RI, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Menaker menegaskan, terkait penetapan UM tahun 2022, posisinya tidak memihak kepada pengusaha. Kebijakan yang dikeluarkan merupakan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.

"Saya bukan milik pengusaha. Saya juga harus ada di tengah. Saya juga harus mempertimbangkan kesempatan kerja bagi pengangguran kita, yang karena Covid-19 naik cukup tajam," ucapnya.

Baca Juga: Menaker: Kolaborasi Pusat dan Daerah Penting dalam Meningkatkan SDM yang Kompeten

Namun katanya, di sisi lain, ia mendengarkan keluhan dari para pengusaha yang kondisinya memprihatinkan, mulai dari pengusaha yang menyatakan tidak mampu lagi membayar upah sebagaimana ketentuan, karena kenaikan upah yang terjadi. Atau pengusaha yang akan mengalihkan usahanya, hingga banyak pengusaha yang akan memberhentikan usahanya.

"Dengan berbagai cerita pilu yang lain, tentu saja kami harus fair dalam menetapkan upah minimum," ucapnya.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI