Boleh Nyebrang Singapura-RI Via Batam, Syaratnya Prokes dan Punya Tabungan Rp 318 Juta

Selasa, 25 Januari 2022 | 08:52 WIB
Boleh Nyebrang Singapura-RI Via Batam, Syaratnya Prokes dan Punya Tabungan Rp 318 Juta
Ilustrasi uang (pexels/Alexander Mils)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022. Aturan tersebut mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Transportasi Laut Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura Dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan itu berlaku efektif mulai hari ini.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, telah berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), pengelola pelabuhan dan Satgas Penanganan Covid-19.

"Langkah mendatangkan wisatawan ke sini sangat baik, namun kita harus siap jika nantinya diperlukan evaluasi terhadap kegiatan ini. Kita tahu omicorn gampang sekali menular, oleh karenanya saya juga berpesan kepada para pemangku kepentingan di kawasan wisata Lagoi untuk menerapkan aturan ini dengan baik. Artinya, prokes ketat dan evaluasinya juga harus ketat," ujar Menhub dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Ia mengatakan, perjalanan travel bubble sudah dilakukan di beberapa kota sebelumnya seperti di Mandalika dan Bali, dan dapat berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Syarat Travel Bubble Indonesia-Singapura yang Sudah Dibuka

Di Pelabuhan Bandar Bentan Telani, terdapat 12 bilik yang sudah disediakan untuk mengecek suhu tubuh, tes PCR, dan check-in dengan memindai QR Code melalui aplikasi Peduli Lindungi bagi para penumpang yang datang.

Travel bubble ini dibuka hanya untuk warga negara Singapura dan warga negara Indonesia yang berada di Singapura, dengan syarat memiliki deposito tabungan sebanyak 30.000 dolar Singapura atau Rp 318 juta (asumsi 1 dolar Singapura Rp 10.600).

Selain itu, mereka harus sudah melakukan dua kali vaksin, dan mengisi E-Hac melalui aplikasi Peduli Lindungi. Penumpang tersebut juga akan diberikan blue pass sebagai alat bantu tracing selama berada di Lagoi.

Kawasan Bintan Resort di Lagoi telah memiliki Lab Tes Cepat Molekuler (TCM) yang terkoneksi ke aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 96 test dalam waktu 1 jam. Untuk saat ini kapasitas kapal hanya menampung 150 orang dari kapasitas asli 300 orang.

Selama travel bubble nanti, Pelabuhan Bandar Bentan Telani melayani delapan kali trip perjalanan setiap hari dari Singapura. Sebelum pandemi, pelabuhan ini biasanya menerima 2.400 wisatawan mancanegara dalam 12 kali trip perjalanan per hari.

Baca Juga: Travel Bubble Indonesia-Singapura Disepakati, Wisatawan Bisa Datang Tanpa Harus Karantina

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI