Suara.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Kemenkop UKM Agus Santoso menyampaikan adanya koperasi bermasalah yang mengganggu ketentraman masyarakat.
“Koperasi yang saat ini sedang dalam proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), ada beberapa yang bermasalah dengan hukum. Dapat dikatakan sebagai perampokan oleh pelaku yang menggunakan koperasi,” kata Agus saat berkoordinasi terkait penanganan koperasi bermasalah dengan Wakil Ketua Jaksa Agung Sunarta sebagaimana dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (24/1/2021) kemarin.
Satgas ini sendiri dibentuk agar membantu menyelesaikan masalah di delapan koperasi yang sedang dalam proses homologasi/perjanjian perdamaian pasca PKPU.
Delapan koperasi tersebut yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Langkah ini sendiri menurutnya tidak lepas dari banyaknya aduan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai platform. Salah satunya media sosial Presiden Joko Widodo.
Para regulator koperasi dituntut memberikan jaminan keamanan uang milik masyarakat. Selain itu, dinyatakan pula agar delapan koperasi yang bermasalah tersebut mematuhi putusan PKPU.
Agus menuturkan, pencairan dana koperasi yang memiliki simpanan sampai Rp3 juta sudah selesai dilakukan. “Tinggal (mencairkan) simpanan yang menyimpan dana lebih besar,” ungkapnya.
Sebagai pihak yang terlibat dalam tim Satgas, Wakil Jaksa Agung Sunarta menyampaikan bahwa fokus ke depan ialah urgensi pembelajaran kepada regulator untuk memberikan keamanan bagi simpanan masyarakat.
“Diutamakan penyelesaian secara keperdataan agar supaya hak-hak dari anggota dapat dimaksimalkan,” ucap Sunarta.
Baca Juga: Perempuan yang Ditembak Mati Perampok di Lampung Timur Berstatus Mahasiswi Universitas NU
Dalam pertemuan tersebut, Tim Satgas juga menjaga agar upaya beberapa koperasi untuk mengajukan kepailitan tidak dilaksanakan karena akan berdampak pada tidak terealisasinya proses pembayaran sesuai putusan PKPU.