Suara.com - Meningkatnya literasi keuangan membuat investasi semakin diminati. Salah satu jenisnya adalah reksadana. Merujuk pada UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, reksadana adalah jenis investasi yang cara kerjanya mengumpulkan uang dari investor yang kemudian dikelola oleh manajer investasi atau MI.
MI yang sudah mengumpulkan uang dari investor akan membaginya ke dalam penempatan investasi yang ada di pasar modal maupun pasar uang. Return atau keuntungan yang didapatkan oleh MI kemudian dikembalikan lagi kepada investor.
Pembagian pos reksadana ke dalam pasar modal atau pasar uang ditentukan oleh MI. Namun, sebelumnya MI melakukan screening terlebih dahulu tentang profil risiko investor. Investor akan diberi sejumlah pertanyaan yang digunakan untuk menakar risiko investasi.
Uang yang disetorkan sebagai modal investasi akan ditempatkan oleh MI untuk berbagai instrumen investasi seperti membeli saham, obligasi, dan deposito berjangka. MI dan investor keduanya sama-sama bertugas memantau portofolio atau pergerakan investasi.
Baca Juga: Tingkatkan Likuiditas, PTPP Berencana Lepas Aset Properti dan Peralatan Berat Konstruksi
Investasi reksadana juga bukan hal sulit. Sekarang manajer investasi juga bisa dilakukan lewat aplikasi telepon pintar. Reksadana adalah investasi yang paling cocok dilakukan oleh pemula.
Dengan reksadana, seorang investor bisa membeli beberapa instrumen sekaligus tanpa memerlukan modal yang besar. Keberjalanan investasi pun dipantau secara terus menerus oleh manajer investasi.
Dengan membeli beragam produk sekaligus, investor juga bisa merasakan keuntungan dari berbagai lini. Di samping itu, jika salah satu produk mengalami kerugian, masih ada produk lain mengingat semua produk tak diinvestasikan di sana. Beberapa aplikasi investasi bahkan menerima investor pemula dengan modal kecil mulai dari Rp100.000.
Walau demikian, investasi reksadana bukan tanpa risiko. Meski memiliki banyak kemudahan, membeli reksadana menemui risiko jika harga instrumen investasi mengalami penurunan, misalnya di lini saham, obligasi, atau surat berharga lain yang masuk dalam portofolio investasi.
Ada pula risiko likuiditas yang dihadapi MI, yakni ketika para investor reksadana melakukan rendemption atau penjualan kembali instrumen investasi yang sebelumnya dimiliki. Jika rendemption dilakukan bersama-sama, ada kemungkinan MI akan kehabisan uang untuk mengembalikan hasil penjualan kepada investor.
Baca Juga: Dubes India Manoj Kumar Bharti ke Kaltim, 3 Hubungan Diplomatik Diharapkan Benua Etam
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni