Suara.com - Jakarta diprediksi akan tetap dilanda masalah transportasi, yakni kemacetan hingga berdampak pada polusi udara meski ibu kota negara dipindah ke Kalimantan Timur. Hal itu juga berdampak pada kondisi ekonomi Jakarta.
"Belanja ASN dan konsumsi rumah tangga akan berkurang, hal ini akan menyebabkan permintaan terhadap barang dan jasa di Jakarta turun dan membuat perekonomian Jakarta juga akan turun," ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.
Selain itu, menurut dia, Jakarta akan mengalami penurunan ekonomi cukup signifikan akibat belanja penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait sektor jasa, hotel, katering dan produksi pun turut berkurang.
"Belanja penyelenggara pemerintahan yang terkait sektor jasa, hotel, katering, dan produksi akan terdampak juga mengingat peran Jakarta sebagai pusat pemerintahan dengan banyak kegiatan yang digelar oleh instansi-instansi pemerintahan," katanya.
Baca Juga: Update COVID-19 Jakarta 23 Januari: Positif 1.739, Sembuh 516, Meninggal 6
Tidak hanya Jakarta, pemindahan ibu kota juga berdampak pada wilayah penyangga Jakarta baik Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi hingga beberapa provinsi di Jawa dan Sumatera.
"Suplai barang dan tenaga kerja untuk Jakarta selama ini datang dari beberapa provinsi, baik dari Jawa atau Sumatera. Sehingga, pemindahan IKN ini juga tentu berdampak ke wilayah itu," tuturnya.
Bersamaan dengan ini, politisi Partai Demokrat ini memprediksi, DKI Jakarta akan tetap bergumul dengan persoalan kemacetan, polusi udara, dan krisis air, meski IKN pindah ke Kalimantan.
Hal ini disebabkan karena kegiatan pemerintahan beserta aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindah Ke Kalimantan Timur hanya mengurangi beban Jakarta sekitar 10 persen, sehingga aktivitas dan persoalan perkotaan di Jakarta masih tetap merongrong.
"Sektor-sektor bisnis pun akan terdampak, khususnya yang berhubungan dengan mitra kerja pemerintahan, selain sektor jasa seperti penyedia infrastruktur, penyewaan ruang perkantoran," ucapnya.
Baca Juga: Klasemen IBL 2022 Seri Jakarta: 3 Tim Sapu Bersih Kemenangan
Di sisi lain, Mujiyono juga menilai Pemerintah belum optimal menjalankan Undang-Undang Kekhususan Jakarta yang tercantum dalam undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Saya sarankan agar pemerintah pusat mengoptimalkan Undang-Undang kekhususan untuk Jakarta. Karena Jakarta ini memiliki historis tersendiri. Seperti halnya Yogyakarta, Aceh dan Papua, kekhususan di Jakarta pun harus dijalankan dengan baik, termasuk dalam penyaluran dana Otsus bagi masyarakat Jakarta," pungkasnya.
Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU.