Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pemerintah daerah juga ikut mengawasi peredaran truk di daerah. Salah satunya dengan memastikan kendaraan truk benar-benar layak dan aman untuk beroperasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, bahwa Uji KIR wajib dilakukan melalui pemerintah daerah setempat agar dapat memastikan bahwa kendaraan yang digunakan layak, aman dan selamat.
"Pemerintah pusat dalam hal ini sudah membuat Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam perizinan usaha di sektor transportasi dan Uji KIR bagi kendaraan bermotor dilakukan oleh pemerintah daerah," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (23/1/2022).
Terkait kecelakaan yang melibatkan truk dengan muatan yang sangat berat, Budi juga mengatakan pihaknya menyerahkan penyidikan terkait kecelakaan ini kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Adu Banteng Honda Jazz Vs L300 di Sampang Akibatkan 8 Orang Korban
Selain itu, ia akan mendukung penyidikan kecelakaan serta siap bekerja sama dengan kepolisian untuk mengusut kejadian kecelakan yang terjadi di Rapak.
"Ke depan, kami akan melakukan evaluasi terhadap jam operasional kendaraan berat dan terus melakukan pengawasan terhadap angkutan barang yang akan masuk ke kota baik dari Pelabuhan maupun dari luar kota," kata Budi.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan manajemen kecepatan pada ruas jalan terdampak dan mengevaluasi terkait perlunya jalur khusus angkutan barang terutama pada wilayah-wilayah yang rawan kecelakaan.
Budi menegaskan, kepada seluruh pelaku usaha khususnya pada angkutan barang untuk lebih mengutamakan aspek keselamatan. Hal ini diutarakannya setelah mendapat informasi adanya musibah kecelakaan truk kontainer yang menabrak belasan kendaraan di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (21/1) kemarin.
"Saya turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan truk yang terjadi Jumat kemarin di Balikpapan. Ini menjadi pembelajaran yang serius bagi setiap pelaku usaha untuk mengedepankan aspek keselamatan saat berkendara," imbuh dia.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan peninjauan lapangan langsung yang diwakili oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVII Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, Avi Mukti Amin.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan tim KNKT yang saat ini sedang menginvestigasi kejadian untuk mengetahui penyebab kecelakaan," urai Budi.
Truk tronton menabrak enam mobil dan empat sepeda motor di lampu merah Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur. Dugaan awal penyebab kecelakaan yang menewaskan lima korban jiwa ini karena rem blong.
Karo Ops Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Frans Barung menyebut truk tronton tersebut mengangkut muatan kapur pembersih air seberat 20 ton.
"Berisikan kapur pembersih air dengan berat 20 ton yang hendak di antar ke Kampung Baru Balikpapan Barat," kata Frans kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).