Komite ini selanjutnya akan menyusun Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional dan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional untuk melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Perpres juga menegaskan adanya pendanaan untuk pengembangan kewirausahaan yang bersumber dari APBN, APBD dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan pelaksanaan pengembangan Kewirausahaan Nasional di daerah yang berasal dari APBN dialokasikan melalui DAK berupa DAK fisik dan DAK nonfisik. DAK tersebut digunakan untuk peningkatan kapasitas Wirausaha melalui inkubasi, peningkatan kualitas pendamping, dan perluasan akses pasar.