SR Dapat Upah Rp 5 Juta Setiap Kali Transaksi Sabu di SPBU

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 22 Januari 2022 | 06:43 WIB
SR Dapat Upah Rp 5 Juta Setiap Kali Transaksi Sabu di SPBU
Ilustrasi sabu. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap seorang kurir pengirim narkoba jenis sabu-sabu di Semarang dengan barang bukti total 120 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lutfi Martadian dalam siaran pers di Semarang, Jumat (21/1), mengatakan tersangka US (31) warga Semarang Utara diamankan saat mengambil pesanan sabu-sabu di sebuah SPBU.

"Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti 20 gram sabu," katanya.

Dari penangkapan tersebut kemudian dikembangkan hingga diperoleh dua paket sabu-sabu lain masing-masing sebesar 50 gram.

Menurut dia, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisal SR untuk mengambil barang haram tersebut.

Ia menjelaskan tersangka sudah tiga kali diperintah untuk mengambil kiriman sabu-sabu tersebut.

Ia menambahkan antara pelaku dengan SR tidak saling kenal karena dihubungkan melalui perantara.

"Dari tiap pengambilan tersangka mendapat upah Rp5 juta," katanya. (Antara)

Baca Juga: Pemuda Asal Tabanan Diduga Edarkan Sabu Sekilo, Bandarnya Kini Dikejar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI