Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar sosialisasi Undang undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Kota Malang. Untuk diketahui, Malang menjadi kota kelima diadakannya roadshow sosialisasi UU HPP setelah Bali, Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Sosialisasi kali ini secara khusus menyasar wajib pajak prominen di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III dan Nusa Tenggara.
Salah satu panelis atau narasumber dalam acara sosialisasi tersebut adalah Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Jawa Timur Andreas Eddy Susetyo dari Fraksi PDIP dan Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara.
Dalam sambutannya, Andreas mengungkapkan, UU HPP adalah salah satu UU yang diterima dengan baik oleh masyarakat, tanpa adanya pihak-pihak yang menolak.
Baca Juga: Menkeu Klaim Pajak Karbon dalam UU HPP Bentuk Komitmen Indonesia Atasi Perubahan Iklim
“Walaupun ini (UU HPP) masalah yang sangat mendasar, masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, tetapi relatif tidak banyak mengalami goncangan. Itu salah satu yang disampaikan oleh presiden. Presiden mengatakan, saya hampir tidak menerima sms tentang ini (UU HPP),” kata Andreas dalam acara sosialisasi UU HPP tersebut secara virtual, Jumat (21/1/2022).
Hal itu karena pembahasan dilakukan sangat komprehensif antara pemerintah dan DPR RI.
“Itu karena kemudian rancangan yang ada betul-betul kita bicarakan secara matang, secara mendalam dan mendengarkan masukan semua pihak, saya hitung lebih dari 60 pihak,” imbuhnya.
Lebih lanjut, menurut Andreas, salah satu masalah perpajakan yang membuat rasio pajak Indonesia masih rendah adalah banyaknya sektor informal di Indonesia sehingga perlu terobosan.
“UU HPP adalah tonggak baru sistem perpajakan. Dia didesain untuk memasukkan banyak orang ke dalam sistem administrasi pajak. Contohnya PPN yang pengecualianpengecualian itu, walaupun awalnya banyak tantangan tapi kemudian bisa kita cari jalan keluarnya, bagaimana tetap dapat pengecualian tapi tetap masuk ke sistem sehingga bisa
memotret dari hulu sampai hilir, sektor informal yang tinggi itu bisa masuk ke sistem,” ucap Andreas.
Baca Juga: UU HPP Bakal Bawa Rasio Pajak RI Bisa Capai 10 Persen di 2025
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan setiap klaster UU HPP secara lengkap. Namun, walaupun telah dijelaskan secara lengkap, wajib pajak tetap dapat meminta penjelasan tambahan kepada pemerintah tentang UU HPP.
“Kepada Ibu/Bapak para wajib pajak yang saya banggakan, seluruh staf kami di Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pusat, Kantor Wilayah di daerah, maupun kantor-kantor pelayanan siap untuk Ibu/Bapak hubungi dan kami berjanji akan memberikan deskripsi yang sejelas-jelasnya kepada Ibu/Bapak sekalian. Itu janji kami,” ucap Suahasil.