Suara.com - Pekerjaan sebagai tukang parkir seringkali dipandang sebelah mata. Kerjaannya yang hanya menata sepeda motor terkesan sangat remeh.
Namun, siapa sangka pendapatan tukang parkir ternyata sangat tinggi. Bahkan lebih tinggi dari tenaga honorer di profesi tertentu seperti guru honorer atau bidan honorer.
Dilansir dari berbagai sumber, pendapatan tukang parkir bisa dihitung dari jumlah kendaraan yang dia tata. Misalnya jika satu kali parkir kendaraan roda dua di pusat keramaian dipatok Rp2.000 dan dalam sehari seorang tukang parkir memarkir seratus kendaraan maka pendapatannya adalah Rp200.000.
Jumlah kendaraan yang diparkir bisa sangat banyak tergantung lokasi parkirnya. Jika anda adalah tukang parkir di kawasan ramai seperti Malioboro, Jogja atau Simpang Lima Semarang, mendapatkan seratus kendaraan dalam sehari bukanlah hal sulit. Jika rata-rata sehari anda bisa mengntongi Rp200.000, dan dalam sebulan bekerja sebanyak 30 hari maka pendapatannya bisa menyentuh Rp6 juta.
Baca Juga: Temukan Gelang Emas Seharga Rp 40 Juta, Kejujuran Bang Mail Si Tukang Parkir Bikin Salut
Pendapatan hampir sepadan juga bisa didapatkan jika anda membuka jasa parkir di lokasi strategis lain, misalnya menampung motor murid yang tidak bisa diparkir di sekolah.
Anda juga bisa membuka jasa parkir di dekat stadion dan tempat-tempat wisata di waktu-waktu tertentu. Misalnya ketika liburan saat objek wisata kedatangan banyak pengunjung atau ketika ada pertandingan sepak bola di sebuah stadion.
Untuk parkir di dekat lokasi sekolah, anggaplah setiap siswa pembawa motor menyetorkan Rp1.000 setiap hari. Jika dalam satu penitipan terdapat 50 motor, maka dalam sehari tukang parkir mendapatkan bayaran Rp50.000.
Jika anak-anak masuk enam hari seminggu maka uang Rp50.000 bisa dilipatgandakan dalam 24 hari menjadi Rp1,2 juta. Jika sekolah menganut skema lima hari masuk, pendapatan seorang tukang parkir bisa mencapai Rp1 juta. Modal untuk membuka jasa tempat parkir adalah tenaga dan lahan yang luas untuk menampung sepeda motor.
Kendati demikian, pendapatan ini hanya bisa dicapai jika anda membuka usaha parkir dengan swadaya atau berusaha sendiri.
Di kawasan publik, sistem parkir seperti ini justru dianggap sebagai parkir liar. Sebaliknya, jika anda adalah petugas parkir resmi dari pemerintah, tarif parkir akan menjadi retribusi yang masuk ke keuangan daerah. Sebaliknya tukang parkir akan digaji berdasarkan UMR setempat atau kesepakatan dengan pemda.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni