Status PKPU Garuda Indonesia Diperpanjang Hingga 21 Maret 2022

Jum'at, 21 Januari 2022 | 15:35 WIB
Status PKPU Garuda Indonesia Diperpanjang Hingga 21 Maret 2022
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam putusan PKPU, Garuda diminta mengajukan proposal restrukturisasi pembayaran utang terhadap Mitra Buana Koorporindo dalam 45 hari ke depan.

"Kami akan berkoordinasi dengan tim pengurus di bawah pengawasan hakim dan memastikan semua hal terkait berjalan sesuai hukum berlaku," kata Irfan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI