Program Pengungkapan Harta PPS Tembus Rp3 Triliun

Jum'at, 21 Januari 2022 | 15:15 WIB
Program Pengungkapan Harta PPS Tembus Rp3 Triliun
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Suara.com/Fadil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang ada pada UU HPP.

"UU HPP sudah disahkan dalam UU Nomor 7/2021. Beberapa program sudah jalan, yang Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah mulai jalan sejak 1 Januari 2022. Kepada seluruh wajib pajak, seluruh masyarakat Indonesia untuk bisa memanfaatkan seluruh fasilitas yang ada di HPP" kata Suahasil, Jumat (21/1/2022).

Suahasil juga menyampaikan dalam sosialisasi ini dijelaskan juga berbagai ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam UU HPP.

Baca Juga: Poin-poin Kebijakan PPh Terbaru yang Berlaku Mulai 1 Januari 2022

“Pencapaian target penerimaan pajak tahun 2021 adalah era baru pajak, dan era baru ini disertai dengan kesepakatan politik, restu politik untuk melihat konstruksi baru perpajakan kita ke depan. Apa saja itu? Inilah yang ada di dalam Undang-Undang HPP,” ujarnya.

Dengan adanya roadshow sosialisasi UU HPP di beberapa kota di Indonesia ini Kementerian Keuangan berharap materi UU HPP dapat tersampaikan secara utuh, lengkap, dan jelas karena materi disampaikan langsung dari sumbernya.

Jumlah harta yang diungkap para wajib pajak (WP) dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terus bertambah setiap hari. Jelang tiga minggu berlangsung, pengungkapan harta sudah tembus Rp3 triliun.

Harta yang diungkap ini bertambah dari Rp sekitar Rp2 triliun pekan lalu. Data per 18 Januari 2022 menunjukkan, harta tersebut diungkap oleh 5.271 WP dengan 5.702 surat keterangan.

Baca Juga: Inilah Empat Kebijakan Baru PPh yang Berlaku Mulai 1 Januari 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI