Suara.com - Kantor Staf Presiden (KSP) ikut membantu Rencana Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bakal menerbitkan sertifikasi halal bagi 10 juta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). KSP ikut turun tangan karena BPJPH mengalami kesulitan dalam hal pendataan yang valid terhadap 10 juta UMKM tersebut.
KSP membantu BPJPH dengan melakukan koordinasi bersama Kemenkop UKM dan Kemenkeu terkait data UMKM. Data yang dimaksud itu berasal dari data Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan penyaluran kredit ultra mikro dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
“Data ini akan melengkapi data UMKM bagi BPJPH karena lebih mudah diverifikasi oleh pihak bank,” kata Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan Sulendrakusuma saat bertemu Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada Jumat (21/2/2022).
Dalam catatan KSP, BPUM memiliki 12 juta data usaha mikro pada 2020 dan 12,8 juta pada 2021. Sementara pada 2021 telah dilaksanakan 7,3 pelaku usaha penyaluran KUR. Di sisi lain, PIP Kemenkeu juga memiliki data 1,96 juta pelaku usaha dari penyaluran UMi yang sudah didata by name by address.
Baca Juga: Penanganan Covid-19 Membaik, OJK Siap Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional
Panutan menjelaskan langkah KSP untuk mendukung program BPJPH tidak lain karena KSP ikut melakukan pengawalan penyaluran BPUM (bansos UKM dalam program PEN). KSP juga terlibat dalam pembangunan basis data tunggal UMKM pada tahun 2021 dan 2022 bersama Kemenkop dan BPS.
Apalagi, lanjut Panutan, program sertifikasi 10 juta UMKM melibatkan banyak pihak di lingkungan pemerintah dan non-pemerintah.
“Maka, kami juga akan membantu mengkomunikasikan program ini, baik melalui fasilitasi pertemuan di Jakarta ataupun memastikan koordinasi para pihak terkait saat kunjungan ke daerah,” tutur Panutan.
Sebagai informasi, program sertifikasi untuk 10 juta UMKM ini ditargetkan untuk pelaku UMK terutama di sektor yang berisiko rendah dari aspek halal yaitu makanan, minuman, penyembelihan dan jasa penyembelihan (RPH, RPU, jasa penyembelihan hewan, warung makan, restoran, dapur hotel, food court di mall, dan e-commerce).
Baca Juga: Pelaku UMKM Kota Makassar Diminta Lengkapi Syarat Sertifikasi Halal