Suara.com - Setidaknya sudah ada 75 kapal pengangkut batu bara diizinkan ekspor pasca larangan ekspor komoditas itu pada awal tahun. Perusahaan-perusahaan yang mengoperasikan kapal itu sudah memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO).
Disampaikan oleh Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, mereka sudah memenuhi DMO 100 persen dan 139 perusahaa.
"Perkembangannya, sudah kami izinkan sebanyak 75 kapal dari perusahaan tambang yang memenuhi DMO 100 persen, 139 perusahaan," ujar Ridwan dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022).
Sisanya, ada 12 kapal pengangkut batu bara yang belum memenuhi kewajiban DMO. Mereka dilaporkan sudah mengirimkan surat pengangkutan dan terkait sanksi sendiri nampaknya akan diberlakukan, kemudian 9 kapal lain yang merupakan milik trader diizinkan berlayar.
Baca Juga: TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara, 47 ABK Diciduk
Untuk diketahui, pada awal tahun ini, Pemerintah Indonesia melarang ekspor batu bara yang awalnya dijalankan sebulan. Namun, belum sampai setengah bulan sudah kembali dibuka.
Larangan ekspor ini bertujuan mengamankan persediaan batubara bagi listrik nasional. Kebijakan ini dilonggarkan seiring dengan terpenuhinya kebutuhan batu bara untuk PLN.
Berkaitan dengan potensi adanya larangan ekspor batu bara yang mungkin kembali diberlakukan, hingga kini pemerintah belum menyuarakan terkait hal ini.