Perkembangan NFT Jadi Tren di Indonesia, Apakah Nanti OJK Bakal Mengatur?

Kamis, 20 Januari 2022 | 15:27 WIB
Perkembangan NFT Jadi Tren di Indonesia, Apakah Nanti OJK Bakal Mengatur?
Ilustrasi NFT (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Non-Fungible Token ramai dibincangkan di Indonesia. Trigernya ketika Ghozali menjual swafotonya di salah satu platform penjualan NFT.

Selfie Ghozali awalnya dibanderol 0,001 ETH atau sekitar Rp45 ribu. Namun salah satu fotonya terjual hingga 11 ETH atau sekitar Rp47 miliar.

Dengan nilai penjualan yang begitu besar, sebagian orang ikut-ikutan menjual NFT, sampai-sampai terdapat orang yang menjual foto KTP menjadi NFT.

Lantas, apakah di masa mendatang jual beli NFT bakal diatur negara?

Baca Juga: OJK Turunkan ATMR, Beli Mobil Listrik Jadi Sedikit Lebih Murah

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan sampai saat ini belum ada rencana untuk mengatur perkembangan NFT, tetapi OJK tetap memonitor.

Menurut dia, tidak diaturnya perkembangan NFT karena bukan bagian dari instrumen keuangan.

"Sebenarnya kita di OJK tidak menghandle itu, karena tidak termasuk dalam instrumen keuangan. Jadi kita mungkin hanya memonitor saja perkembangannya," ujar Nurhaida dalam konferensi pers usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Kamis (20/1/2022).

Nurhaida mengatakan sebenarnya NFT sudah ada sejak tahun 2014, hanya saja saat ini menjadi tren didorong dari tenarnya uang kripto.

"Sebenarnya di tahun 2014 sudah ada, tapi sekarang jadi tren jadi ini aset digital yang dikaitkan dengan maraknya bisa dibeli bitcoin dan lain-lain, dan itu jadi tren sekarang, dan itu tidak dapat dipertukarkan," kata dia.

Baca Juga: Sindir Jasa Keuangan, Presiden Jokowi: Jika Hanya Memikiarkan Keuntungan Berpotensi Investasi Bodong

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI