Jadi Calon Pemimpin Ibu Kota Baru, Tumiyana Pernah Tersangkut Kasus Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 20 Januari 2022 | 13:17 WIB
Jadi Calon Pemimpin Ibu Kota Baru, Tumiyana Pernah Tersangkut Kasus Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen
Tumiyana atau Tumiyono yang disebut-sebut jadi calon pemimpin ibu kota negara baru (tangkapan layar Youtube Widodo Makmur TV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan, nama Tumiyana banyak diperbincangkan karena santer jadi calon kuat pemimpin ibu kota negara baru, Nusantara. Namanya disebut-sebut bersaing dengan nama besar seperti Ahok untuk memimpin ibu kota baru.

Namun, ternyata Tumiyana pernah tersandung dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen. Seorang warga Australia bernama Cyril Lewis melaporkan Tumiyana ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen dalam proses go public yang dilakukan oleh PT Widodo Makmur Perkasa (WMP).

“Pasalnya dalam perusahaan tersebut terdapat saham yang dimiliki oleh Cyril Lewis yang merupakan pemilik saham minoritas 10 persen dari PT Sinar Daging Perdana yang melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) sejak 2012,” kata Andi Windoselaku kuasa hukum dari Cyril Lewis, dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Usai Kerja Sama Operasi (KSO) berakhir, Andi mengatakan, Cyril sama sekali belum menerima bagi dividen dari PT Sinar Daging Perdana.

Baca Juga: Respons Ahok Dikabarkan Dipilih Jokowi Pimpin Ibu Kota Baru, Ngaku Tidak Tahu

Padahal, Cyril berhak atas dividen selaku pemegang saham pada PT Sinar Daging Perdana dijamin oleh hukum di Indonesia, yaitu pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Cyril sendiri berhak atas 488 lot saham dengan nominal sebesar Rp488 juta. Sementara, PT Widodo Makmur Perkasa memiliki saham dalam peningkatan modal dasar PT Sinar Daging Perdana sebesar 4.512 saham, dengan nominal sebesar Rp4.51 miliar.

“Laporan laba/rugi juga tidak pernah dilaporkan ke Cyril Lewis, diduga kerugian yang diderita klien kami mencapai lebih kurang 25 miliar rupiah,” lanjut Andi kala itu.

Tidak hanya hak dividen yang tak diberikan, sejak Juni tahun lalu, Cyril Lewis sudah tidak menerima gaji meski mereka tengah memasarkan saham ke masyarakat.

PT Widodo diduga melanggar Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Perseroan Terbatas. Beleid itu menyatakan pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat diluar RUPS, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menanda tangani usul perusahaan.

Baca Juga: Siti Fadilah: Tak Perlu Vaksinasi dan Takut Omicron karena Sudah Punya Obatnya

Tumiyana jadi salah satu nama yang mencuat sebagai calon pemimpin pertama ibu kota negara baru. Presiden Joko Widodo sempat menyatakan bahwa kandidat untuk menjadi pemimpin ibu kota negara baru memang banyak, termasuk di antaranya adalah Bambang Brodjonegoro, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Tumiyana, dan Azwar Anas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI