Raffi Ahmad Ajak Pekerja dan Pemilik Usaha Kreatif Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 20 Januari 2022 | 12:42 WIB
Raffi Ahmad Ajak Pekerja dan Pemilik Usaha Kreatif Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, Menaker, Ida Fauziyah, Raffi Ahmad dan istri, pemilik RANS Entertainment. (Dok: BPJamsostek)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Anggoro Eko Cahyo dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mendorong seluruh pekerja dan pemilik usaha di sektor kreatif untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJamsostek.

Hal tersebut disampaikan Anggoro kepada artis sekaligus pengusaha di sektor kreatif, Raffi Ahmad saat bertandang ke kantor RANS Entertainment di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Anggoro menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus beragam manfaat yang diberikan BPJamsostek.

“Seluruh profesi pasti memiliki risiko. Oleh karena itu, BPJamsostek hadir melindungi pekerja melalui 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan(JKP). Bahkan sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, BPJamsostek juga terus adaptif sehingga pekerja yang menjalani Work From Home (WFH) masih mendapatkan perlindungan,” terang Anggoro.

Ia menambahkan, dengan menjadi peserta BPJamsostek, maka manfaat yang akan didapatkan diantaranya, perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan dan manfaat beasiswa dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta untuk 2 anak.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta dan manfaat beasiswa diberikan setelah minimal masa kepesertaan selama 3 tahun. Bagi pekerja yang mengikuti Program JHT, selain manfaat berupa uang tunai, BPJamsostek juga memberikan manfaat layanan tambahan salah satunya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga ringan.

Usai mendengar penjelasan tersebut, Raffi Ahmad sontak terkejut dan langsung memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar di BPJamsostek. Ia pun sebagai pemilik RANS Entertainment langsung mendaftar menjadi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dalam 3 program perlindungan sekaligus, JKK, JKM dan JHT.

Raffi pun turut mengajak seluruh tenaga kerja dan pemilik usaha, khususnya di sektor kreatif untuk peduli terhadap perlidungan dan kesejahteraan pekerja dengan mendaftarkannya menjadi peserta BPJamsostek.

“Sultan aja dilindungi, masa kamu nggak?” kelakar Raffi sambil menunjukkan kartu peserta digitalnya di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Baca Juga: Menaker Apresiasi Raffi Ahmad yang Telah Ikutkan Pekerjanya Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

JMO merupakan aplikasi pengganti BPJSTKU yang menawarkan berbagai fitur yang lebih lengkap, mudah dan cepat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI