Suara.com - Dua orang tersangka dugaan investasi jual beli robot trading yang memanfaatkan skema ponzi saat ini tengah diburu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
Disampaikan oleh Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, kedua tersangka itu berinisial AD dan MA.
"Ada 6 tersangka. 2 tersangka kami tahan, 2 lakukan penahanan di luar. 2 tersangka masih dicari masih DPO," kata Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
Ia berjanji, pihaknya akan terus melakukan pengejaran dan meringkus kedua tersangka tersebut. "Mudah-mudahan dalam minggu ini pun tertangkap," ujar Whisnu.
Baca Juga: Viral Investasi Bodong Modus Jaringan Bisnis Mobil Bekas Murah, Begini Cara Pelaku Tawari Korban
Keduanya diketahui merupakan tokoh utama dalam dugaan kasus investasi aplikasi robot trading ini. Sebelumnya, kepolisian juga sudah menginterogasi AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26).
Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa dua mobil BMW, satu mobil Lexus, enam laptop dan dua Handphone.
Para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.