Suara.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akhirnya naik ke tahap penyidikanusai Kejaksaan Agung mengkonfirmasi alat bukti yang cukup.
"Hari ini kami naikkan menjadi penyidikan umum dan tahap pertama kami ada dalami pesawat ATR 72 600," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2022).
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, belum ada tersangka yang diamankan dalam kasus ini. Pengembangan kasus terus dilakukan seiring berkembangnya dugaan korupsi beberapa pengadaan kontrak pinjam pesawat jenis lain.
Burhanuddin menyebut, kasus ini akan terus diusut hingga tuntas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Terus Dalami Aliran Dana Yang Diterima Rahmat Effendi, KPK Sebut Ada Beberapa Pertemuan Khusus
"Setiap penanganan kami nanti akan koordinasi dengan KPK karena KPK ada beberapa yang telah tuntas di KPK kita akan selalu koordinasi agar tidak terjadi nebis in idem," kata dia.
Secara terpisah, Jampidsus Febrie Ardiansyah menjelaskan, negara diperkirakan merugi hingga Rp3,6 triliun akibat dugaan korupsi ini.