Sri Mulyani Mau Pakai Anggaran PEN Untuk IKN, Langsung Kena Semprot DPR: Cuma Hutan Saja Yang Mau Kita Bangun

Rabu, 19 Januari 2022 | 14:05 WIB
Sri Mulyani Mau Pakai Anggaran PEN Untuk IKN, Langsung Kena Semprot DPR: Cuma Hutan Saja Yang Mau Kita Bangun
Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Asan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (19/1/2022). Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Asan mengingatkan Sri Mulyani untuk berhati-hati dalam mengelola keuangan negara, terutama soal anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.

Marwan menilai, rencana Sri Mulyani untuk memakai anggaran PEN 2022 untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) bisa menyalahi peraturan perundang-undangan yang ada.

"Program PEN dimaksudkan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, dari sektor rill, sektor keuangan, dalam menjalankan usahanya," kata Marwan dalam rapat tersebut.

Dia menilai, pembangunan dan pemindahan IKN tidak masuk dalam kriteria pemulihan ekonomi nasional, begitu pula tidak termasuk dalam kriteria meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sebelum Nusantara, Ini Beberapa Daerah yang Sempat Jadi Ibu Kota Negara Sepanjang Sejarah Indonesia

"IKN itu sesuatu yang baru, yang tidak berdampak apa-apa. Cuma kebun dan hutan saja yang mau kita bangun," ucap dia.

Pemerintah mulai tahun 2024 akan memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke wilayah Penajam Paser Utara yang berada di wilayah Kalimantan Timur. Sebelum proses pemindahan, sejumlah proyek infrastruktur awal pun akan mulai dibangun pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam pembangunan awal proyek IKN ini anggarannya pun masuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022. Meski begitu Sri Mulyani mengatakan pengendalian Covid-19 dan proses pemulihan ekonomi masih menjadi menu utama dalam program PEN 2022.

"Dua hal ini (penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi) tetap akan jadi utama, tetapi dalam pembangunan IKN dalam momentum awalnya dapat dikategorikan sebagai proses pemulihan ekonomi," kata Sri Mulyani dalam konfrensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022).

Dia menyebut bahwa tahapan pembangunan IKN pada 2022 dapat masuk ke dalam kerangka anggaran program PEN senilai Rp450 triliun, karena pemerintah belum merinci seluruhnya penggunaan anggaran tersebut.

Baca Juga: Muncul Isu Ahok Jadi Kandidat Kepala Otorita IKN, Prediksi Rizal Ramli Diungkit

Memang sejak pandemi melanda 2 tahun terakhir sejumlah program PEN diprioritaskan untuk penanganan pandemi Covid-19, seperti halnya bantuan sosial, insentif sektor kesehatan, subsidi bagi masyarakat, hingga dukungan bagi UMKM dan korporasi, tidak ada kaitannya dengan wacana pemindahan ibu kota.

"Nanti mungkin bisa dimasukkan dalam bagian dari PEN sekaligus membangun momentum pembangunan IKN," kata Sri Mulyani.

Asal tahu saja, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (18/1/2022) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022.

Dengan begitu, proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) bisa dilaksanakan.

Ketua DPR RI Puan Maharani pun mengetok palu untuk mensahkan RUU ini menjadi UU.

"Saya ingin menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi UU," tanya Puan. Para anggota dewan pun menjawab serentak "Setuju" kata para anggota dewan.

Berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, 8 fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN.

"Interupsi nanti ya karena dari 9 fraksi, 1 yang tidak setuju, artinya bisa kita setujui," tutur Puan.

RUU IKN sebelumnya telah mendapatkan keputusan tingkat I pada Selasa (18/1/2021) dini hari.

Seluruh poin yang tertuang di RUU IKN telah disepakati seperti IKN baru berbentuk otorita setingkat provinsi hingga pemimpin IKN baru ialah kepala otorita.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI