Harga Minyak Goreng Maksimal Rp14 Ribu, Perusahaan dan Pedagang Nakal Bakal 'Dihabisi'

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 19 Januari 2022 | 12:37 WIB
Harga Minyak Goreng Maksimal Rp14 Ribu, Perusahaan dan Pedagang Nakal Bakal 'Dihabisi'
Warga menunjukkan minyak goreng saat operasi pasar di Johar Baru, Jakarta, Senin (17/1/2022). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Produsen atau perusahaan yang masih menjual minyak goreng di atas harga yang sudah ditentukan, yakni 14.000 per liter akan diberi sanksi hingga berakhir pencabutan izin usaha.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan dalam konferensi pers pada Selasa (18/1/2022) malam, semua ritel dan supermarket wajib mematok harga maksimal minyak goreng Rp14.000 per liter dalam bentuk kemasan apapun.

Kebijakan ini mulai berlaku Rabu (19/1/2021) di ritel atau supermarket modern dan akan diikuti oleh pasar tradisional paling lambat satu pekan dari tanggal pemberlakuan.

"Produsen ataupun eksportir yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku maupun konsumen yang melanggar ketentuan," kata Mendag dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022) malam.

Baca Juga: Circulate Capital Danai Infrastruktur Pengelolaan Daur Ulang Limbah Plastik di Indonesia

Ia juga menegaskan, jika nantinya ada yang ketahuan menjual melebihi harga tersebut, atau dengan sengaja curang, menyelewengkan dan berbagai pelanggaran lainnya, pihaknya akan segera meproses sesuai hukum yang berlaku.

"Saya ingatkan sekali lagi, bagi siapapun yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau hal lain yang melawan hukum, akan ditindak tegas oleh Pemerintah Republik Indonesia," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI