Apabila larangan ekspor batu bara tidak dilakukan bisa menyebabkan 20 PLTU berdaya 10.850 megawatt padam, sehingga berpotensi mengganggu kestabilan nasional.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan Kementerian ESDM guna memastikan efektivitas dalam penyediaan dan pengiriman batu bara untuk menjaga ketahanan energi primer nasional. Langkah ini menjadi salah satu solusi dalam pengamanan pasokan batu bara untuk kelistrikan nasional.
Dalam melakukan efektivitas, data realisasi volume, dan setiap tahapan pengiriman pasokan batu bara ke pembangkit listrik mulai dari lokasi tambang, loading, hingga penerimaan di setiap pembangkit secara spesifik.
Data itu akan langsung terpantau dan terintegrasi dalam sistem digital di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang akan mengirimkan notifikasi peringatan dini secara otomatis kepada pemasok serta menjadi suatu tools langkah korektif yang segera dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.